Setelah hampir ribuan kali
melihat berita tentang demonstrasi yang dikatakan merupakan salah satu cara
untuk “menyuarakan” pendapat, saya mendapatkan sedikit pencerahan. Bukan soal
apa, tapi sekedar pertanyaan, “Apakah demonstrasi merupakan cara terbaik untuk
mengemukakan pendapat?”, “Apakah manfaat demonstrasi lebih banyak daripada
mudharatnya?”, “Apakah demonstrasi pasti berhasil dalam menggapai tujuan yang
diperjuangkan?”
Siapapun Bisa!
Jangan salah, selepas tahun 1998,
nampaknya demonstrasi sudah menjadi makanan umum. Siapapun bisa melakukannya!
Tak harus mahasiswa, buruh tani, buruh pabrik, guru, anggota parpol, atau
siapapun itu yang penting memiliki kepentingan bisa melakukan demonstrasi. Alih-alih
menyuarakan aspirasi, demonstrasi dirasa menjadi cara paling efektif. Benarkah
demikian?
Sejatinya demonstrasi hanyalah
satu diantara banyak cara untuk menyalurkan aspirasi, menyuarakan pendapat.
Jadi, demonstrasi adalah metode untuk mencapai tujuan lain. Jadi sangat salah
bila disebutnya, “tujuan saya adalah untuk mendemo X”. Dangkal!
Demonstrasi VS Memaksa
Beberapa hari lalu pun saya
melihat berita tentang demonstrasi yang berujung anarkis akibat adanya
ketidaksepakatan antara pendemo dan pihak yang didemo. Kali ini antara pegawai
perusahaan dengan perusahaan terkait PHK massal.
Pekerja menolak adanya PHK massa
yang dirasa tidak jelas. Namun, apakah benar perusahaan melakukan PHK tanpa melihat
si orang tersebut? Pada akhirnya, muncul ancaman bahwa akan dilakukan aksi yang
melibatkan massa lebih besar. Lho, kok kesannya memaksa? Bukankah perusahaan
memiliki hak untuk melakukan PHK selama tidak diatur dalam kontrak?
Sakit Hati Pada Demonstrasi
Jangan salah, tidak dianggap itu
menyakitkan! Apalagi kalau sudah berpanas-panas selama berjam-jam dan berjalan
banyak kilometer! Itulah sakit hatinya berdemo tapi tidak didengarkan. Eits, jangan sakit hati dulu.
Jangan sakit hati dulu kalau-kalau sudah datang ke tempat yang akan di demo
lantas tidak ditemui. Jangan sakit hati dulu kalau setelah berteriak lantang
hingga suara habis tapi esok hari solusi tak kunjung muncul.
Bila merujuk ke undang-undang
dasar 1945 pasal 28 yang menyatakan tentang kebebasan menyatakan pendapat maka
pendemo sudah benar mendapatkan hak mereka, hak menyatakan pendapat!
Didengarkan? Itu beda lagi, bukan sebuah kewajiban bagi yang didemo untuk mendengarkan.
Jadi, jangan buru-buru sakit hati. Jadi, coba dipikir ulang bila berpikir
demonstrasi adalah cara terbaik untuk menyuarakan aspirasi dan didengarkan.
Salam,
Aryya Dwisatya W
Comments
Post a Comment
Tanggapilah, dengan begitu saya tahu apa yang ada dalam pikiranmu