Skip to main content

Ojek Daring Dilarang, Benarkah Semua Salah Pemerintah?

Beberapa hari ini lini masa saya cukup penuh dengan status terkait pernyataan pelarangan ojek daring yang dilakukan oleh pemerintah. Kebanyakan, pendapat yang dikemukakan oleh para komentator adalah ketidaksetujuan atas pernyataan tersebut dengan berbagai alasan. Pada tulisan ini, saya akan coba membahas pernyataan pelarangan ojek daring dari perspektif gado-gado alias pengguna, orang sok tau, dan sok-pemerintah. 
Belum maksimalnya pelayanan transportasi di berbagai daerah membuat orang-orang kreatif memutar otaknya untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Tentu, solusi kreatif tersebut yang win-win antara pengguna dan kreator, alias menghasilkan duit. Kemacetan sebagai salah satu masalah transportasi di Indonesia melahirkan berbagai inovasi keren seperti Go-Jek, Grabbike, Blue-Jek, dan lain sebagainya yang semakin hari semakin banyak saja variannya namun tetap
  1. Penyedia jasa mendapatkan pengguna dengan memanfaatkan media komunikasi seperti smartphone + internet
  2. Menggunakan kendaraan plat hitam sebagai alat transportasi
  3. (Kemungkinan besar) Tidak membayar pajak kendaraan bertipe yang seharusnya yakni plat kuning.
Sebenarnya, ada undang-undang yang mengatur terkait lalu lintas angkutan jalan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kala bertanya tentang cara tilang-menilang yang benar, pasal terkait penilangan, moda transportasi yang diakui, semua ada di sana

Pembahasan
Kembali ke judul tulisan ini, pelarangan ojek daring, benarkah semua salah pemerintah? Sebelum masuk ke konklusi maka perkenankan saya menyampaikan beberapa fakta yang ada.
  1. Di Jakarta, terdapat angkutan umum yang disediakan oleh pemerintah untuk mengurai kemacetan yakni Trans Jakarta seperti Trans Jakarta dan angkutan non-pemerintah seperti Metromini, dan Bajaj
  2. Per 28 Agustus  2015 terdapat 468[1] armada Trans Jakarta yang beroperasi.
  3. Meskipun sudah ada fakta tersebut, ternyata tetap saja pernyataan pelarangan ojek daring menuai kontroversi dengan beberapa alasan yakni.
  4.  Banyaknya pengemudi ojek daring yang akan kehilangan pekerjaan ketika ojek daring dilarang.
  5. Pelarangan ojek daring seakan baru sekarang padahal ojek konvensional sudah beroperasi sejak lama dan pemerintah mempermasalahkan ojek daring karena tidak sesuai dengan aturan pada UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
  6. Pemerintah belum becus menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat
Sudah berimbangkah? Mungkin tidak akan pernah berimbang, tapi mari saya bantu mempertanyakan dan membantah alasan dan fakta yang ada baik dari sisi pemerintah maupun penentang pelarangan ojek daring.

Pemerintah
  1. Walaupun ada angkutan umum yang disediakan oleh pemerintah, apakah mereka siap siaga selama 24 jam? Apakah angkutan umum yang ada dapat mencapai rute ke mana saja? Apakah angkutan umum yang ada bersahabat dengan dompet?
  2. Apakah angka 468 sudah mencukupi untuk memobilisasi pekerja kantoran di Jakarta? Bisakah layanan tersebut tersedia setiap 10 menit sekali?

Penolak Pelarangan Ojek Daring
  1.  Memang! Kenyataannya adalah semikian, tapi apakah pekerjaan di Indonesia hanya menjadi pengemudi ojek daring?
  2. Well, setahu saya, prinsip yang dipegang dalam pemerintahan adalah demikian, “Hanya sesuatu yang sudah diatur dan diperbolehkan lah yang legal” Maka dengan adanya ojek daring yang baru muncul pada baru-baru ini sedangkan aturan sudah ada sejak 2009 maka memang secara hukum ojek daring illegal. Ojek konvensional bagaimana? Ya illegal bila menyebutkan diri sebagai alat transportasi umum. Kok tidak berperasaan sih? Ya aturannya memang begitu!
  3. Emang kita sebagai masyarakat sudah becus untuk mematuhi aturan dalam berlalu lintas? Coba pikirkan, seberapa banyak dari kita yang menggunakan busway untuk lajur kendaraan kita yang sangat mungkin menghambat Trans Jakrta untuk tepat waktu? Coba, seberapa banyak dari kita yang SIM nya nembak atau tidak punya SIM baik untuk motor maupun mobil sehingga volume kendaraan di jalanan semakin banyak karena ada orang-orang yang tidak berhak mengemudi tapi tetap mengemudi? Coba, pikrikan lagi, seberapa banyak aturan tentang lalu lintas angkutan jalan yang kita langgar tanpa berpikir bahwa pelanggaran kecil bisa mempengaruhi sistem yang besar?

Nah, sampai sini, sudahkah masing-masing dari kita menjawab pertanyaan “ojek daring dilarang, benarkah semua salah pemerintah?”
Sebelum saya menyampaikan pendapat pribadi saya, maka ada beberapa saran untuk masing-masing dari kita.

Untuk Pemerintah
  1. Selayaknya aturan terkait UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dikaji lebih lanjut terkait prasyarat kendaraan dianggap sebagai alat transportasi umum.
  2. Sebaiknya dibuat kajian hingga sampai pada mekanisme pengajuan izin kendaraan roda dua menjadi alat transportasi umum dengan atau tanpa prasarat yang harus dipenuhi.
  3. Menambah armada transportasi umum sehingga dapat beroperasi 24 jam dengan prioritas waktu tertentu.
  4. Melakukan penegakan aturan dengan tegas terutama dalam berlalu lintas
Untuk Pengguna dan Masyarakat
  1. Sebaiknya, sebelum menuntut banyak coba masing-masing dari kita mematuhi aturan yang ada. Sesederhana mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan tentang mengendarai kendaraan bermotor.
  2. Mari memberikan pemikiran yang elegan, yang terstruktur, supaya kalau nanti mau diajukan, dokumentasinya bisa baik.
  3. Hindari pemikiran “kok saya yang salah? Kok itu enggak juga?” Dengan membantah seperti itu bukan berarti kita menjadi benar atas kesalahan kita, kita ya kita, kalau salah ya salah, kalau ada yang lain salah berarti memang banyak hal yang harus dipersalahkan dan diberikan sanksi.

Pada akhirnya, masing-masing dari kita punya pendapat terkait masalah ini. Jadi, sebenarnya siapa yang bersalah atas kekacauan ini? Bagi saya, pemerintah bersalah, masyarakat bersalah, dan pihak ojek daring pun bersalah. Tentu dengan porsinya masing-masing.

Salam,
Aryya Dwisatya Widigdha
Pelajar Pelopor Tertib Lalu Lintas Tahun 2011 Kabupaten Lumajang



[1] http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150828095854-20-75081/ingin-beroperasi-24-jam-ahok-tambah-armada-transjakarta/

Comments

  1. Intinya, harus didukung dan ditata lebih baik lagi.
    Btw, kunjungin balik ya: www.mraneh.blogspot.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Tanggapilah, dengan begitu saya tahu apa yang ada dalam pikiranmu

Popular posts from this blog

Wirid Sesudah Sholat

Assalamualaikum, Pada kesempatan kali ini, saya akan berbagi tentang beberapa dzikir sesudah sholat yang saya amalkan beserta beberapa penjelasan pun sekaligus pengharapan yang ada di dalamnya. Basmalah (33x) Dalam memulai setiap pekerjaan, hendaknya kita memulainya dengan membaca basmalah supaya pekerjaan tersebut dinilai sebagai ibadah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata: “Tafsirnya adalah: Sesungguhnya seorang insan meminta tolong dengan perantara semua Nama Allah. Kami katakan: yang dimaksud adalah setiap nama yang Allah punya. Kami menyimpulkan hal itu dari ungkapan isim (nama) yang berbentuk mufrad (tunggal) dan mudhaf (disandarkan) maka bermakna umum. Seorang yang membaca basmalah bertawassul kepada Allah ta’ala dengan menyebutkan sifat rahmah. Karena sifat rahmah akan membantu insan untuk melakukan amalnya. Dan orang yang membaca basmalah ingin meminta tolong dengan perantara nama-nama Allah untuk memudahkan amal-amalnya.” ( Shifatush Shalah , ha

6 Tips Aman Berbelanja Online di Luar Negeri

Di era globalisasi dan teknologi seperti sekarang, berbelanja bukanlah sesuatu yang susah betapa tidak, hanya perlu meluangkan waktu beberapa saat saja di rumah, barang yang kita inginkan pun bisa kita dapatkan dengan cepat. Kali ini saya akan berbagi tips aman berbelanja online di luar negeri. Alat pembayaran Umumnya, ada dua alat pembayaran yang diterima oleh seller yakni paypal dan kartu kredit. Sebagian dari kita tentu agak kesusahan bila harus membayar dengan kartu kredit karena tidak semua orang berkesempatan memiliki kartu tersebut terlebih ada umur minimal untuk memilikinya. Namun, masalah tersebut dapat diatasi dengan dua cara yakni membeli virtual credit card atau menggunakan paypal. Virtual credit card memungkinkan rekan-rekan untuk memiliki kartu virtual dengan saldo yang rekan-rekan butuhkan, biasanya sih cocok untuk yang sekali transaksi. Sedangkan, paypal pun memberikan kemudahan karena banyak jasa penjualan balance atau saldo paypal sehingga rekan-

Mengenal Bener dan Pener

Pendahuluan Beberapa waktu yang lalu ramai jadi perbincangan tentang pernyataan agama yang tidak mewajibkan warung-warung untuk tutup ketika bulan Ramadhan. Banyak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat. Namun lagi-lagi, pernyataan apapun bisa diinterpretasikan berbeda dengan sesuai dengan apa yang kita inginkan. Screenshot Twit Mencoba Berpikir Namun kawan, apakah yang disampaikan oleh Pak Lukman tersebut salah? Saya pribadi menilai bahwa yang disampaikan oleh beliau tidak salah sama sekali. Pun, sebelum ini, sebelum pernyataan tersebut keluar kita santai-santai saja ketika ada warung buka ketika bulan Ramadhan, dengan catatan. Dengan catatan di sini berarti sang pengelola warung mengerti antara bener dan pener seperti yang dimengerti oleh orang jawa. Bener lan Pener Orang Jawa memahami bukan hanya tentang bener melainkan juga pener. Bener dapat diartikan betul, tidak salah sedangkan pener dapat diartikan sesuai atau tepat. Bila digambarkan dalam skema pe