Skip to main content

Posts

LGBT Tanpa Agama

Beberapa waktu belakangan, mungkin dalam hitungan tahun, isu LGBT (Lesbian Gay Bisexual Transgender) semakin marak diperbincangkan dan katanya menuntut eksistensinya. Pada tulisan ini, saya akan mencoba membahas LGBT tanpa melibatkan agama. Jadi, silahkan saja anggap saya tidak beragama dari awal tulisan hingga tulisan ini berakhir.  Tulisan ini saya dedikasikan untuk diri saya sendiri sehingga saya memiliki sikap terkait isu ini mengingat sangat mungkin isu ini berdampak bagi saya dan orang-orang terdekat saya. Lantas, mengapa tidak ditinjau dari surut pandang seseorang yang beragama? Well, tidak semua orang percaya agama, tidak semua orang mempercayai kebenaran suatu agama, dan yang terpenting adalah saya mencoba lebih se-frekuensi dengan berpikir memakai nalar dasar manusia. Mari kita mulai. Simbol LGBT source: wikipedia What is LGBT stand for? Menurut Wikipedia, LGBR merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (1), yakni sebutan bagi orang-orang yang menyu

Duh, Dasar Ilat Ndeso

Semester 6 lalu, saya dan dua orang rekan saya yakni Riky dan Tutut mengerjakan tugas mata kuliah Sistem Informasi. Nah, karena harus benar-benar datang ke suatu perusahaan, akhirnya kami mengajukan proposal pembuatan sistem informasi ke suatu perusahaan reparasi barang elektronik. Beruntung, di akhir pengerjaan proyek, si bos perusahaan tersebut memberikan “hadiah” berupa makan-makan gratis. Alhasil, kami bertiga makan di Hanamasa pada Selasa, 26 Januari 2016 kemarin. Yah, lumayan walaupun sudah tertunda hampir enam bulan lamanya. Haha /**/ via hanamasaresto.com Bagi yang belum tau, Hanamasa adalah restoran dengan gaya all you can eat makanan Jepang. Jadi, pembayarannya dihitung per orang. Satu orang akan dipatok dengan harga tertentu dan bebas makan sesuka hati sampai kenyang-lapar-kenyang. Ambil bahan sendiri seperti daging ayam, ikan, sapi, sayur, dan lain sebagainya lantas memasaknya sendiri pada tempat masak yang ada di meja. Enak ya? Pada kesempatan perdana saya dan RIk

Kebenaran 240p

Beberapa waktu lalu sempat ramai menjadi perbincangan terkait video polisi yang melakukan tilang terhadap sopir taksi yang berhenti di sekitar rambu-rambu dilarang parkir. Tentu, ada pro kontra terkait apa yang dilakukan oleh polisi tersebut. Namun, benarkah sesederhana itu? Kali ini, saya akan mengajak pembaca sedikit berpikir lebih dalam.   Klik Untuk Memutar Sopir Taksi Itu Benar Bila merujuk pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan maka dengan jelas diterangkan definisi berhenti dan parkir. Bapak tersebut dapat menjelaskan definisi yang ada sehingga banyak orang yang beranggapan bahwa bapak tersebut benar. Namun sayangnya, pada akhirnya bapak tersebut dikenakan tilang dan harus mengikuti sidang. Untungnya, saat sidang seseorang dapat melakukan pembelaan dengan memberikan penjelasan. Polisi Itu Salah Berdasarkan undang-undang yang sama, polisi itu salah, lha wong sudah jelas definisi berhenti dan parkir itu berbeda tapi tetap saja dipersamakan.